Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan strategis daerah turut dibahas, salah satunya terkait status hak pakai lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di wilayah Lubuklinggau.
Yopi Karim mengatakan, persoalan lahan PT KAI tersebut berkaitan langsung dengan komitmen Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada para pedagang Pasar Inpres.
“Memang ada beberapa yang kita usulkan, salah satunya soal PT KAI. Yang mana kemarin kita sudah menjanjikan kepada para pedagang Pasar Inpres,” ujar Yopi Karim, Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui bahwa Pemkot Lubuklinggau tidak dapat melaksanakan rencana tersebut. Pasalnya, lahan yang digunakan saat ini masih berstatus sewa dari PT KAI, sementara Pemkot telah membangun aset di atas tanah tersebut.
“Kecuali kalau kita tidak sewa dan kita bisa bangun aset. Setelah beberapa tahun baru aset itu kita serahkan ke PT KAI,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam pertemuan dengan Ketua DPD RI, Pemkot Lubuklinggau meminta agar difasilitasi untuk bertemu dan berkomunikasi langsung dengan pihak PT KAI. Harapannya, PT KAI dapat memberikan izin pemanfaatan lahan dalam jangka waktu yang lebih panjang.
“Kita minta difasilitasi dengan PT KAI, apakah mereka bisa mengubah pola itu atau mungkin bisa memberi izin sampai 30 tahun. Jadi tidak harus sewa, makanya kita minta fasilitasi,” ungkapnya.
Selain persoalan lahan PT KAI, Yopi Karim juga menyebut bahwa pertemuan tersebut turut membahas permasalahan lahan Cikencreng. Ia mengakui, meski sudah ada putusan pengadilan, persoalan tersebut hingga kini belum kunjung selesai.
“Karena memang setelah ada keputusan pengadilan, permasalahan Cikencreng dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak kunjung selesai. Tapi secara faktual, seluruh tanah di sana sudah dikuasai oleh masyarakat,” Pungkasnya.