Eni mengatakan, langkah ini diambil untuk menghindari kekhawatiran dan dampak akibat penggunaan antibiotik secara tidak bijak.
"Karena antibiotik ini sebenarnya kalau tidak diminum sesuai anjuran dengan jangka waktu dan dosis tertentu bisa menimbulkan kebal atau resisten terhadap obat," katanya.
Eni menjelaskan, Bupati Muara Enim H. Edison juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2718/DINKES-I/X/2025 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba tanggal 1 Oktober 2025.
"Jadi Kabupaten Muara Enim termasuk salah satu kabupaten yang peduli, edaran Bupati ini untuk menjaga keselamatan masyarakat sebagai pengguna obat," jelasnya.
Selain itu, sambung Eni, Dinkes Muara Enim melaksanakan sosialisasi dan pelatihan bagi tenaga kesehatan mengenai pentingnya pencegahan resistensi antimikroba dan bahaya penggunaan obat tanpa resep dokter.
"Kita juga mengoptimalkan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan obat-obatan, terutama antimikroba di seluruh fasilitas kesehatan, agar penggunaan obat sesuai prosedur dan kebutuhan medis," tambahnya.
Kemudian, Dinkes Muara Enim menyelenggarakan kampanye dan sosialisasi secara berkala untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya resistensi antimikroba dan pentingnya konsultasi medis sebelum menggunakan obat.
"Dengan upaya-upaya ini, masyarakat diharapkan paham dan tidak lagi secara sembarangan memberi antibiotik tanpa resep dokter," pungkasnya.