Notification

×

Iklan

Iklan

Delapan Remaja Perusak Gedung DPRD dan Ditlantas Polda Sumsel Divonis Berbeda

Minggu, 08 Februari 2026 | Februari 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-09T06:59:16Z

Infosumselhits, Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis berbeda terhadap delapan remaja yang terlibat dalam kasus pengrusakan Gedung DPRD Sumatera Selatan dan Kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, di hadapan para terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas majelis hakim.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada dua terdakwa, yakni El Habib dan Fadli Jangkaru. Sementara enam terdakwa lainnya, yaitu Alfan Saputra, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi, masing-masing divonis sembilan bulan penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi El Habib dan Fadli Jangkaru. Keduanya masih berstatus pelajar, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur dan tidak berbelit-belit, serta belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

Usai mendengarkan putusan, seluruh terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut kedelapan terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa M. Fadli Pebrianto bertemu dengan Muhammad Syaripudin alias Arip di sebuah bengkel motor di kawasan Tangga Takat, Plaju.

Dari lokasi tersebut, mereka bergabung dengan rombongan yang menonton balapan liar hingga akhirnya dibubarkan oleh aparat kepolisian sekitar tengah malam. Namun situasi kembali memanas setelah aparat meninggalkan lokasi.

Sekitar pukul 01.00 WIB, puluhan sepeda motor kembali berkonvoi sambil meneriakkan yel-yel. Aksi tersebut semakin memanas setelah para terdakwa terprovokasi oleh unggahan media sosial yang berisi ajakan melakukan perusakan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, rombongan tiba di Simpang Lima DPRD Sumatera Selatan. Teriakan agar pos polisi dibakar terdengar, kemudian pos polisi berbahan kontainer besi menjadi sasaran lemparan batu, pukulan kayu dan besi, bahkan dinaiki hingga mengalami kerusakan parah. Salah satu terdakwa juga menyiramkan bensin ke arah api sehingga kobaran api semakin membesar.

Aksi perusakan berlanjut ke Gedung DPRD Sumsel. Gerbang digoyang hingga roboh, lampu dan fasilitas di bagian depan gedung dirusak, serta batu kembali dilemparkan ke arah gedung.

Akibat perbuatan tersebut, pos polisi di Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, mengalami kerusakan berat. Teras roboh, sementara kaca jendela dan pintu pecah. Polisi yang bertindak cepat akhirnya berhasil mengamankan para pelaku dan membawa mereka ke Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. 

×
Berita Terbaru Update